TATA TERTIB
KARYAWAN XXXXXX
TUJUAN
1. Tata tertib ini
dibuat agar semua kegiatan karyawan bias berjalan sesuai dengan visi danmisi
perusahaan.
2. Sebagai bahan /
dasar kebijakan managemen
KETENTUAN
LARANGAN PERUSAHAAN
1. Datang tidak
tepat waktu ( daftar hadir )
2. Meninggalkan
kerja tanpa sepengetahuan rekan kerja ( stand) dan seizing koordinator /
supervisor
3. Membawa tas /
jaket ke dalam took
4. Membawa hp
ditempat kerja
5. Memalsukan
presensi kehadiran
6. Merusak
peralatan took atau barang dagangan, mengambil barang dagangan tanpa melalui
transaksi kasir baik mau dikonsumsi atau bawa pulang
7. Melakukan
penipuan, pencurian atau penggelapan asset perusahaan (barang atau uang milik
perusahaan )
8. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
9. Melakukan
tindakan asusila (berzina) atau perjudian di lngkungan kerja
10. Mabuk karena
minuman keras, mengkonsumsi narkotika dan obat adiktif dilingkungan kerja
11. Menyerang,
menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau perusahaan dalam
lingkungan kerja
12. Membocorkan
rahasia perusahaan kepada pihak lain
13. Pasir,Profokatif
yang berakibat hilangnya produktifitas kerja
14. Karyawan selama
area stan dilarang membicarakan hal – halyang tidak ada kaitanya dengan
pekerjaan ( ngobrol berlebihan )
15. Menerima dan atau
meminta imbalan kepada dan atau dari pemasok baik dalam wujud hadiah, uang,
barang, yang diterima untuk kepentingan pribadi, dengan tujuan untuk
melancarkan transaksi pembelian
16. Karyawan tidak
diperkenankan makan diluar area took kecuali sedang tugas diluar, pembelian
makanan dilakukan secara kolektif/ makan
di ruang yang sudah di sediakan
17. Menerima
telephon / sms ( bagi yng diberi hak membawa HP ) pada saat melayani konsumen
18. Mengantrikan
barang belanjaan konsumen ke kasir
19. Menerima
kunjungan keluarga/ teman secara berlebihan sehingga mengganggu aktifitas
kerja. Jika ada salah satu anggota keluarga / teman karena kepentingan yang
sangat mendesak karyawan mohon izin kepada coordinator / supervisor
KEWAJIBAN KARYAWAN
1. Memberikan
Pelayanan yang prima dan selalu menjaga hubungan baik dengan pelanggan
2. Datang dan
pulang sesui dengan jadwal yang telah di tetapkan
3. Mengontrol dan
bertanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan
4. Selalu menjega
ketertiban dan kenyamanan lingkungan kerja
5. Selalu menjaga
kerapian dan penampilan ( dianjurkan berhias yang wajar)
6. Memakai seragam
yang berlaku dan atau seragam hitam putih bila berhalangan
7. Menyampaikan
keluhan dan atau masukan konsumen kepada managemen
8. Menunjukkan
loyalitas yang inggi dalam hal jadwal yang fleksibel sesuai dengan situasi dan
kondisi pekerjaan
9. Menjaga sikap
dan perilaku yang baik pada saat didalam maupun diluar perusahaan
HAK KARYAWAN
1. Mendapatkan
surat pengangkatan kerja
2. Mendapatkan
gaji pokok, Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
3. Uang makan dan
lembur ( lembur dihitung 1,5 gaji pokok : dihitung per jam )
4. Mendapat bonus
: Presensi Transport jadwal PS, Prestasi ( target, keaktifan dan kinerja )
5. Biaya kesehatan
dan sosial
a. Biaya kesehatan
bersangkutan (anak,istri,suami)
● Sakit biasa ( rawat jalan ), mendapat biaya pengganti
s/d Rp200.000,- dengan menyerahkan bukti kwitansai dari dokter / apotek
● Sakit opname, mendapat pengganti biaya sebesar 80% maksimal
Rp2.000.000,- dengan menyerahkan bukti kwitansi dari rumahsakit, dalam hal ini
yang bersangkutan belum mendapatkan biaya pengganti dari perusahaan lain (
tunjangan suami / istri / asuransi, dll) jika sudah mendapat biya pengganti
tersebut, maka pihak managemen hanya member sumbangan
● Melahirkan :
Sumbangan, lihat kondisi ( persetujuan managemen )
● Ibu hamil :
Subsidi susu senilai 20.000 / bulan
● Anak :
Subsidi susu senilai 20.000 / bulan ( pra sekolah )
b. Orang Tua
kandung Sakit :Sumbangan / Bantuan
, lihat kondisi ( persetujuan management )
c. Kematian eluarga kandung : Sumbangan (suami / istri, kakak/adik,
orang tua, anak, kakek/nenek, sedarah)
d. Sumbangan
pendidikan : Rp 50.000,-
per bulan
e. Pernikahan :Rp 250.000
6. Diskon Karyawan
a. Kartu Belanja : Bagi karyawan tidak berlaku
b. Fasilitas
pengganti :Khusus
untuk fashion dan sepatu / sandal dan tas diberikan diskon khusus disesuakan dengan
jenis barang dan dengan persetujuan ibu Melani, transaksi setiap hari kamis.
c. Syarat. Maksimal belanja Rp200.000 / bulan untuk hari biaya, Rp500.000,-
untuk Hari Raya Idul Fitri, dicatat dan dititipkan di administrasi,berlaku
untuk bulan yang bersangkutan dan tidak dapat
di alihfungsikan ke karyawan lain
ke karyawan lain.
MEKANISME KERJA
ANTARA KAYAWAN – KOORDINATOR DAN SUPERVISOR
1. Semua usulan
atau permohonan dari karyawan harus disampaikan melalui coordinator
2. Jika masih
dalam kewenangannya koordinator langsung
bias membuat keputusan, dan jika di luar
batas kewenangannya maka koordinator menyampaikan kepada supervisor /
management
3. Kritik dan
saran berkaitan dengan kebijakan managemen harus di sampaikan secara langsung,
dilarang menyampaikan pernyataan yang berdampak negative terhadap motivasi dan
kinerja karyawan lain
4. Karyawan yang
tidak dapat menepati jadwal lembur karena kondisi tertentu, harus minta izin
pada coordinator dan mengganti lemburnya pada hari lain.
LIBUR DAN IZIN MASUK KERJA
LIBUR :
1. Libur diberikan
kepada karyawan 4 kali dalam 1 bulan
2. Libur Hari
Raya:
a. Idul Fitri : 3 ( tiga ) hari
b. Idul Adha : 1 ( satu ) hari
3. Libur Rekreasi
4. Pada setiap
hari libur tanggal 1 januari ( tahun baru masehi) karyawan wajib masuk kerja dn
di hitung lembur
IZIN (
TIDAK MENGURANGI LIBUR REGULER )
1. Izin sakit : Diberikan berdasarkan surat ijin dokter
2. Izin Nikah : 4 (empat ) hari, bias di gabung dengan hak
libur karyawan bulanan
3. Izin istri
melahirkan atau keguguran : 3 (tiga ) hari
4. Izin menikahkan
anak kandung : 2 (dua ) hari
5. Izin keluarga
sedarah, ada yang meninggal (suami / istri / anak ) 3 (tiga) hari setelah hari
tersebut masuk sesuai jadwal yang di tentukan
6. Izin keluarga
ada yang meninggal (kakek/nenek/adik/kakak) : 1 ( satu ) ari
7. Izin keluarga
sedarah sakit keras diputuskan oleh managemen sesuai dengan situasi dan kondisi
SANKSI DAN PUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SANKSI :
1. Mendapatkan
peringatan tertulis 1 & 2
2. Jika masih
melanggarmaka akan diberi peringatan terakhir ( putusan hubungan kerja)
3. Jika
pelanggarannya sangat berat ( mencuri, penggelapan uang / barang, berzina
/hamildiluar nikah, berkelahi, mengggunakan obat obat terlarang dan hal hal
yang melanggar hokum) akan langsung dikeluarkan / diserahkan kepada pihak yang
berwajib
PUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
1. Tidak masuk kerja
2 (dua) hari berturut – turut tanpa keterangan, karyawan dianggap mengundurkan
diri
2. Karyawan
mengundurkan diri
a. Tidak diberikan
surat pengalaman kerja jika mundurnya mendadak / dibawah 1 (satu) bulan
b. Jika mundurnya
satu bulan sebelumnya, disamping diberi gaji terakhir akan dipertimbangkan
untuk diberi penghargaan dalam wujud sesuai dgn kebijakan managemen dan diberi
surat pengalaman kerja
c. Jika karena
kesalahan karyawan, karena bertidak melanggar hokum hanya diberi gaji terakhir
dan tidak diberi surat pengalaman kerja.
PENUTUP
Ketentuan
yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur dalam ketentuan lain.
YOGYAKARTA.
06 Oktober 2013
MANAGEMEN
MATAHARI
MULIA SIDOAGUNG
Drs.H.BAMBANG
WIDIATMOKO.Akt