Selasa, 20 Oktober 2015

TATA TERTIB



TATA TERTIB
KARYAWAN XXXXXX
TUJUAN
1.       Tata tertib ini dibuat agar semua kegiatan karyawan bias berjalan sesuai dengan visi danmisi perusahaan.
2.       Sebagai bahan / dasar kebijakan managemen

KETENTUAN LARANGAN PERUSAHAAN

1.       Datang tidak tepat waktu ( daftar hadir )
2.       Meninggalkan kerja tanpa sepengetahuan rekan kerja ( stand) dan seizing koordinator / supervisor
3.       Membawa tas / jaket ke dalam took
4.       Membawa hp ditempat kerja
5.       Memalsukan presensi kehadiran
6.       Merusak peralatan took atau barang dagangan, mengambil barang dagangan tanpa melalui transaksi kasir baik mau dikonsumsi atau bawa pulang
7.       Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan asset perusahaan (barang atau uang milik perusahaan )
8.       Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
9.       Melakukan tindakan asusila (berzina) atau perjudian di lngkungan kerja
10.   Mabuk karena minuman keras, mengkonsumsi narkotika dan obat adiktif dilingkungan kerja
11.   Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau perusahaan dalam lingkungan kerja
12.   Membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak lain
13.   Pasir,Profokatif yang berakibat hilangnya produktifitas kerja
14.   Karyawan selama area stan dilarang membicarakan hal – halyang tidak ada kaitanya dengan pekerjaan ( ngobrol berlebihan )
15.   Menerima dan atau meminta imbalan kepada dan atau dari pemasok baik dalam wujud hadiah, uang, barang, yang diterima untuk kepentingan pribadi, dengan tujuan untuk melancarkan transaksi pembelian
16.   Karyawan tidak diperkenankan makan diluar area took kecuali sedang tugas diluar, pembelian makanan dilakukan secara kolektif/  makan di ruang  yang sudah  di sediakan
17.   Menerima telephon / sms ( bagi yng diberi hak membawa HP ) pada saat melayani konsumen
18.   Mengantrikan barang belanjaan konsumen ke kasir
19.   Menerima kunjungan keluarga/ teman secara berlebihan sehingga mengganggu aktifitas kerja. Jika ada salah satu anggota keluarga / teman karena kepentingan yang sangat mendesak karyawan mohon izin kepada coordinator / supervisor

KEWAJIBAN KARYAWAN
1.       Memberikan Pelayanan yang prima dan selalu menjaga hubungan baik dengan pelanggan
2.       Datang dan pulang sesui dengan jadwal yang telah di tetapkan
3.       Mengontrol dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan
4.       Selalu menjega ketertiban dan kenyamanan lingkungan kerja
5.       Selalu menjaga kerapian dan penampilan ( dianjurkan berhias yang wajar)
6.       Memakai seragam yang berlaku dan atau seragam hitam putih bila berhalangan
7.       Menyampaikan keluhan dan atau masukan konsumen kepada managemen
8.       Menunjukkan loyalitas yang inggi dalam hal jadwal yang fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaan
9.       Menjaga sikap dan perilaku yang baik pada saat didalam maupun diluar perusahaan
HAK KARYAWAN
1.       Mendapatkan surat pengangkatan kerja
2.       Mendapatkan gaji pokok, Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
3.       Uang makan dan lembur ( lembur dihitung 1,5 gaji pokok : dihitung per jam )
4.       Mendapat bonus : Presensi Transport jadwal PS, Prestasi ( target, keaktifan dan kinerja )
5.       Biaya kesehatan dan sosial 
a.       Biaya kesehatan bersangkutan (anak,istri,suami)
    Sakit biasa ( rawat jalan ), mendapat biaya pengganti s/d Rp200.000,- dengan menyerahkan bukti kwitansai dari dokter / apotek
     Sakit opname,  mendapat pengganti biaya sebesar 80% maksimal Rp2.000.000,- dengan menyerahkan bukti kwitansi dari rumahsakit, dalam hal ini yang bersangkutan belum mendapatkan biaya pengganti dari perusahaan lain ( tunjangan suami / istri / asuransi, dll) jika sudah mendapat biya pengganti tersebut, maka pihak managemen hanya member sumbangan
     Melahirkan                                 : Sumbangan, lihat kondisi ( persetujuan managemen )
     Ibu hamil                                     : Subsidi susu senilai 20.000 / bulan
     Anak                                              : Subsidi susu senilai 20.000 / bulan ( pra sekolah )
b.  Orang Tua kandung Sakit        :Sumbangan / Bantuan , lihat kondisi ( persetujuan management )
c.   Kematian eluarga kandung    : Sumbangan (suami / istri, kakak/adik, orang tua, anak, kakek/nenek, sedarah)
d.  Sumbangan  pendidikan         : Rp 50.000,- per bulan
e. Pernikahan                                    :Rp 250.000

6.       Diskon Karyawan
a.       Kartu Belanja                             : Bagi karyawan tidak berlaku
b.      Fasilitas  pengganti                  :Khusus untuk fashion dan sepatu / sandal dan tas diberikan  diskon khusus disesuakan dengan jenis barang dan dengan persetujuan ibu Melani, transaksi setiap hari kamis.
c.       Syarat. Maksimal belanja Rp200.000 / bulan untuk hari biaya, Rp500.000,- untuk Hari Raya Idul Fitri, dicatat dan dititipkan di administrasi,berlaku untuk bulan yang bersangkutan dan tidak dapat  di alihfungsikan ke karyawan lain  ke karyawan lain.

MEKANISME KERJA
ANTARA KAYAWAN – KOORDINATOR DAN SUPERVISOR
1.       Semua usulan atau permohonan dari karyawan harus disampaikan melalui coordinator
2.       Jika masih dalam kewenangannya  koordinator langsung bias membuat keputusan, dan  jika di luar batas kewenangannya maka koordinator menyampaikan kepada supervisor / management
3.       Kritik dan saran berkaitan dengan kebijakan managemen harus di sampaikan secara langsung, dilarang menyampaikan pernyataan yang berdampak negative terhadap motivasi dan kinerja karyawan lain
4.       Karyawan yang tidak dapat menepati jadwal lembur karena kondisi tertentu, harus minta izin pada coordinator dan mengganti lemburnya pada hari lain.
LIBUR DAN IZIN MASUK KERJA
LIBUR :
1.       Libur diberikan kepada karyawan 4 kali dalam 1 bulan
2.       Libur Hari Raya:
a.       Idul Fitri     : 3 ( tiga ) hari
b.      Idul Adha   : 1 ( satu ) hari
3.       Libur Rekreasi
4.       Pada setiap hari libur tanggal 1 januari ( tahun baru masehi) karyawan wajib masuk kerja dn di hitung lembur
IZIN ( TIDAK MENGURANGI LIBUR REGULER )
1.       Izin sakit       : Diberikan berdasarkan surat ijin dokter
2.       Izin Nikah    : 4 (empat ) hari, bias di gabung dengan hak libur karyawan bulanan
3.       Izin istri melahirkan atau keguguran : 3 (tiga ) hari
4.       Izin menikahkan anak kandung : 2 (dua ) hari
5.       Izin keluarga sedarah, ada yang meninggal (suami / istri / anak ) 3 (tiga) hari setelah hari tersebut masuk sesuai jadwal yang di tentukan
6.       Izin keluarga ada yang meninggal (kakek/nenek/adik/kakak) : 1 ( satu ) ari
7.       Izin keluarga sedarah sakit keras diputuskan oleh managemen sesuai dengan situasi dan kondisi
SANKSI DAN PUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SANKSI :
1.       Mendapatkan peringatan tertulis 1 & 2
2.       Jika masih melanggarmaka akan diberi peringatan terakhir ( putusan hubungan kerja)
3.       Jika pelanggarannya sangat berat ( mencuri, penggelapan uang / barang, berzina /hamildiluar nikah, berkelahi, mengggunakan obat obat terlarang dan hal hal yang melanggar hokum) akan langsung dikeluarkan / diserahkan kepada pihak yang berwajib
PUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.       Tidak masuk kerja 2 (dua) hari berturut – turut tanpa keterangan, karyawan dianggap mengundurkan diri
2.       Karyawan mengundurkan diri
a.       Tidak diberikan surat pengalaman kerja jika mundurnya mendadak / dibawah 1 (satu) bulan
b.      Jika mundurnya satu bulan sebelumnya, disamping diberi gaji terakhir akan dipertimbangkan untuk diberi penghargaan dalam wujud sesuai dgn kebijakan managemen dan diberi surat pengalaman kerja
c.       Jika karena kesalahan karyawan, karena bertidak melanggar hokum hanya diberi gaji terakhir dan tidak diberi surat pengalaman kerja.

PENUTUP

Ketentuan yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur dalam ketentuan lain.
                                                                                                                                                                YOGYAKARTA. 06 Oktober 2013
                                                                                                                                                                MANAGEMEN
                                                                                                                                                                MATAHARI MULIA SIDOAGUNG

                                                                                                                                                                Drs.H.BAMBANG WIDIATMOKO.Akt
                                                                               

1 komentar: